Rabu, 20 November 2019

SOFTSKIL EKONOMI TEKNIK

PENYUSUTAN HARGA
Salam sejahtera bagi kita semua, kesempatan kali ini penulis ingin membahas penyusutan harga yang terjadi pada suatu benda, penyusutan harga sendiri diambil dari kata penyusutan yaitu
Adalah alokasi biaya perolehan atau  sebagian besar harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset itu. Besar nilai yang dapat disusutkan adalah selisih antara harga perolehan dengan nilai sisa, yaitu nilai aset itu pada akhir masa manfaatnya. (https://www.kompasiana.com/ghirahutami/565be524f27e61c42481921d/apa-itu-metode-penyusutan-aktiva-tetap?page=all)
Jadi, dapat dikatakan bahwa setiap tahun hampir semua harga suatu barang yang dibeli akan mendapat harga jual yang tidak melebihi harga beli pada tahun awal pembelian. (pengecualian terhadap emas dan tanah)

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyusutan
Menurut Warren et al, Accounting – Pengantar Akuntansi (2007:508-509). Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan kemampuan aktiva tetap untuk menyediakan manfaat bisa diidentifikasi sebagai penyusutan fisik atau penyusutan fungsional :
Penyusutan Fisik (physical depreciation) terjadi dari kerusakan dan keausan ketika digunakan dan karena pengaruh cuaca.
Penyusutan Fungsional (functional depreciation) terjadi jika aktiva tetap yang dimaksud tidak lagi mampu menyediakan manfaat dengan tingkat seperti diharapkan.

·         Contoh kasus yang dapat diambil dari motor produsen Honda “REVO” tahun pembelian 2010
Pembelian Awal di tahun 2010 dengan harga sekitar Rp. 20.000.0000,00 lalu 9 tahun kemudian mengalami penyusutan di tahun 2019 dengan harga kisaran Rp. 5.000.000,00 sampai Rp. 7.000.000,00 . Hal ini disebabkan dalam faktor – faktor penyusutan diatas.
·         Contoh kasus yang dapat diambil dari harga pajak yang tercantum dari STNK pada motor
STNK ( Surat Tanda Kendaraan Bermotor ) pada pembahasan kali ini roda dua mempunyai rumus penyusutan yang akan menyusut sesuai dengan perbandingan tahun pembelian motor roda dua.
            Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Baca juga: Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?
2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Softskill/APE/4 Jose Geraldo 16417425  3IB04 Salam Sejahtera bagi kita semua, pada saat ini, penulis akan mempublikasikan tugas dari...