SOFTSKIL EKONOMI TEKNIK
PENYUSUTAN
HARGA
Salam sejahtera bagi kita semua, kesempatan kali ini
penulis ingin membahas penyusutan harga yang terjadi pada suatu benda,
penyusutan harga sendiri diambil dari kata penyusutan yaitu
Adalah alokasi biaya
perolehan atau sebagian besar harga perolehan
suatu aset tetap selama masa manfaat aset itu. Besar nilai yang dapat
disusutkan adalah selisih antara harga perolehan dengan nilai sisa, yaitu nilai
aset itu pada akhir masa manfaatnya. (https://www.kompasiana.com/ghirahutami/565be524f27e61c42481921d/apa-itu-metode-penyusutan-aktiva-tetap?page=all)
Jadi, dapat dikatakan
bahwa setiap tahun hampir semua harga suatu barang yang dibeli akan mendapat
harga jual yang tidak melebihi harga beli pada tahun awal pembelian.
(pengecualian terhadap emas dan tanah)
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penyusutan
Menurut Warren et al,
Accounting – Pengantar Akuntansi (2007:508-509). Ada beberapa faktor yang
menyebabkan penurunan kemampuan aktiva tetap untuk menyediakan manfaat bisa
diidentifikasi sebagai penyusutan fisik atau penyusutan fungsional :
Penyusutan
Fisik (physical depreciation)
terjadi dari kerusakan dan keausan ketika digunakan dan karena pengaruh cuaca.
Penyusutan
Fungsional (functional depreciation)
terjadi jika aktiva tetap yang dimaksud tidak lagi mampu menyediakan manfaat
dengan tingkat seperti diharapkan.
·
Contoh kasus yang dapat diambil dari motor
produsen Honda “REVO” tahun pembelian 2010
Pembelian Awal di tahun 2010 dengan harga sekitar
Rp. 20.000.0000,00 lalu 9 tahun kemudian mengalami penyusutan di tahun 2019
dengan harga kisaran Rp. 5.000.000,00 sampai Rp. 7.000.000,00 . Hal ini
disebabkan dalam faktor – faktor penyusutan diatas.
·
Contoh kasus yang dapat diambil dari
harga pajak yang tercantum dari STNK pada motor
STNK ( Surat Tanda Kendaraan Bermotor ) pada
pembahasan kali ini roda dua mempunyai rumus penyusutan yang akan menyusut
sesuai dengan perbandingan tahun pembelian motor roda dua.
Berikut
istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk
kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB). Baca juga: Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?
2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual
kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan
baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik
nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh
tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda
PKB dan denda SWDKLLJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar