PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.1 Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
dan kompetensi yang diharapkan, pengertian Negara dan bangsa, hak dan kewajiban
warganegara
Pendidikan kewaragenagaraan sendiri
dilatarbelakangi oleh perjuangan para pahlawan dalam andilnya kemerdekaan
Indonesia. Nilai sejarah yang sudah terjadi seperti kesatuan, nasionalis,
membuat arti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( INDONESIA ). Tetapi
seiring waktu nilai itu Nampak pudar dihapus zaman yang sudah mulai lekat dengan
era globalisasi.
·
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,
landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal yang tabu
diucapkan atau asing didengar, kata ini muncul di sistem pendidikan yang
bermula dari SD sampai jenjang perkuliahan pun tetap ada. Berkaitan dengan tema
diatas latar belakang pendidikan kewarganegaraan berasal dari nilai nilai
kemerdekaan yang melekat dari generasi ke generasi.
Secara tersndiri pula, pendidikan kewarganegaraan
mempunyai suatu landasan hukum acuan http://veraryanty.blogspot.com/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html . halaman url yang diambil dari
3 sampel yang dipilih penulis.
Pendidikan kewaraganegaraan sendiri mengacu pada
undang – undang yang berlaku agar pelaksanaannya tidak melenceng yang secara
garis besar untuk mencapai cita – cita Bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang
– Undang Dasar 1945https://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html.
Diambil dari web, terkhusus alinea ke 4.
Oleh
sebab itu betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan karena mempelajari nilai
nilai semangat kemerdekaan yang langsung mengacu pada tujuan Undang – Undang
Dasar 1945.
·
Pengertian Bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban
Terlepas dari sub tema diatas warga Negara sendiri
pastinya tinggal di suatu Negara. Jadi apa itu Negara? Apa itu bangsa? Dan apa
yang membuat kedua hal tersebut selaras arti? “Bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri.”
“Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau bebrapa kelompok manusia yang sama – sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.”
Dari pemaparan arti kedua hal ini, dapat diatarik
kesimpulan bahwa pemerintahan merupakan unsur penting berdirinya suatu bangsa
dan suatu Negara yang berarti mengacu pada konstitusi atau perundang – undangan
dimana bersifat memaksa.
Suatu Negara dapat dikatakan Negara ( ada dua unsur )
1.
Konstitutif (fisik)
2.
Deklaratif (non-fisik)
Oleh sebab
itu, warga Negara sudah pasti warga yang ada dalam suatu Negara mematuhi hukum
yang ada di suatu Negara tersebut. Bukan berarti warganegara dalam kehidupan
sehari – hari terus melakukan sesuatu tanpa menikmati sesuatu, dari kasus ini
muncul hak dan kewajiban. Analogi dasar yang mampu diterima bahwa kewajiban itu
yang dilakukan dan hak itu yang didapat. Maka tercapai pula tujuan dan cita
cita bangsa Indonesia melalui hak dan kewajiban ini
https://www.putra-putri-indonesia.com/warga-negara.html.
Sebagai contoh dapat dilihat dari hallaman url tersebut garis besar hak dan
kewajiban yang dimana hak itu sendiri lebih mengacu kepada Hak Asasi Manusia.
1.2 Pemahaman tentang demokrasi, system
pemerintahan Negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Pendidikan kewaragenagaraan sendiri
dilatarbelakangi oleh perjuangan para pahlawan dalam andilnya kemerdekaan
Indonesia. Nilai sejarah yang sudah terjadi seperti kesatuan, nasionalis,
membuat arti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( INDONESIA ). Tetapi
seiring waktu nilai itu Nampak pudar dihapus zaman yang sudah mulai lekat
dengan era globalisasi.
·
Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dan system
pemerintahan negara
Sejarah pernah mencatat bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengalami pasang surut dalam penerapan aplikatif sistme pemerintahan
Negara tersebut. https://www.anri.go.id/assets/collections/files/mkn-56-for-web-568c89e02ab4a.pdf
dalam URL tersbut dapa dilihat sewaktu merdeka pun Indonesia belum memiliki
system pemerintahan yang berazaz PANCASILA. Menarik kembali materi diatas,
“Demokrasi” apa itu dan bagaimana perananya dalamsuatukonsep?http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/24118/1/EKO%20PRASETYO.pdf
atau di URL ini ( Hal. 29 – 40 ).
https://www.kbbi.web.id/demokrasi,
dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang (dari, oleh,
dan untuk) rakyat. Oleh sebab itu,
konsep demokrasi selaras dengan isi dari pancasila yang dapat digunakan sebagai
acuan sistem pertahanan negara. Lanjutan tersebut dapat diketahui bahwa bentuk
demokrasi bangsa Indonesia ialah “Demokrasi Pancasila”.
·
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Bela Negara,
kata ini muncul ketika sebuah Negara punya satu daktor khusus yaitu rakyatnya. Sebelum
beralih pada pembahasan isi sesuai subpoin diatas, https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU_no_20_th_2003.pdf.
Dapat dilihat dari URL diatas, bagaimana pentingnya suatu acuan Undang – Undang
untuk menetapkan suatu tujuan yang dicapai. Bela Negara sendiri sudah ada
ketika peristiwa kemerdekaan Indonesia, dengan kata lain nilai ini diwariskan
dari generasi ke generasi.
1.3 Pemahaman Tentang Hak Azazi Manusia
·
Hak Azazi Manusia
Hak Azazi
Manusia, adalah hak yang sudah ada melekat sejak manusia lahir bersifat universal
dan tidak diganggu gugat. Tetapi dalam
pelaksanaanya di Indonesia, tetap mengacu pada Ideologi Negara (Pancasila) dan
juga Undang – Undang Dasar 1945. Bukan berarti berbanding lurus dengan
aplikatif Pancasila, tetapi tetap berpegang pada Pancasila.
Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan
bahwa nilai bela Negara harus ada dalam sebuah bangsa, dan dapat dijalnkan
dalam bentuk apapun contoh disini adalah bidang pendidikan. Dapat dikatakan
juga Negara kalau tidak ada Negara sama saja kosong ataupun Negara punya warga Negara
tetapi warga Negara tidak ada rasa bela Negara sama saja kosong. Jadi, mulai
dari hal yang kecil dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar