Softskill PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Tugas 4)
POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
4.1
Wawasan Pengertian Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
·
Pengertian
pengertian politik dan strategi nasional
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
Dapat disimpulkan bahwa
strategi nasional disini adalah cara menghadapi persoalan politik baik
perencanaan maupun sudah terjadinya suatu proses politik dimana untuk mencapai
tujuan kepentingan umum.
4.2
Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Naional, Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
·
Penyusunan
Politik dan Strategi nasional
Sebelum beranjak pada tema diatas, politik sendiri dapat
membangun isu – isu dan standar yang ada, contohnya dapat kita lihat dalam
penyusunan APBD & APBN. Hal ini kadang dibangun berdasarkan suatu argument,
tetapi ada juga yang mengacu pada data – data yang sudah ada atupun
pengembangan yang dilakukan. Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini,
penyusunan politik harus berdasarkan dasar hukum yang tetap dan kepentingan
umum.
fungsi-fungsi partai
politik adalah sebagai berikut:
1. Fungsi artikulasi kepentingan
Artikulasi kepentingan
adalah suatu proses peng-input-an sebagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan
melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar
kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi
dalam pembuatan kebijakan public. Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dapat
bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijakan yang justru
menyulitkan masyarakat[4].
2. Fungsi agregasi kepentingan
Agregasi kepentingan
merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif
pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “system
politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi
organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai
jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”[5].
3. Fungsi sosialisasi politik
Sosialisasi politik
merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan
etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara. Pembentukan
sikap-sikap politik atau dengan kata lain untuk membentuk suatu sikap dan
keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung
tanpa henti[6].
4. Fungsi rekrutmen politik
Tujuan partai politik
dimanapun mereka berada adalah dalam rangka meraih kekuasaan. Untuk itu, mereka
perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin politik yang mampu
menopang kekuasaan yang mereka raih[7]. Partai politik pastinya akan menempatkan
anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
5. Sebagai sarana control pemerintah[8]
Terdapat dua mekanisme
partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap pemerintah. Pertama,
sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang
terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa
fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan
undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik
melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka
dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada
kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola
pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik
antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap
kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan
debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan
media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan
politis publik.
Oleh sebab itu dapat
dilihat diatas fungsi – fungsi yang dapat mengacu bagaimana suatu politik dapat
disusun untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
4.3 Otonomi Daerah, Implementasi
PolStraNas
·
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungan otonomi daerah dengan Politik, dimana sistem
desentralisasi yang diterapkan Indonesia tetap harus mempunyai dasar tetap
meskipun dasar dari daerah itu sendiri dapat digunakan sebagai acuan pada
daerah itu sendiri berdasarkan kondisi Sumber daya yang ada.
·
Implementasi
PolStraNas
Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik
dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada masa depan
ditetapkan 12 misi berikut :
1.
Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2.
Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3.
Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.
Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.
Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sitem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada
sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya
saing, berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8. Pewujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak
dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar
yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10. Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani
masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
11. Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional
yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat,
bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi
perkembangan Global.