Selasa, 23 Juli 2019

Softskill PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Tugas 4)


POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

4.1 Wawasan Pengertian Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

·        Pengertian pengertian politik dan strategi nasional

Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dapat disimpulkan bahwa strategi nasional disini adalah cara menghadapi persoalan politik baik perencanaan maupun sudah terjadinya suatu proses politik dimana untuk mencapai tujuan kepentingan umum.


4.2 Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Naional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
·        Penyusunan Politik dan Strategi nasional

            Sebelum beranjak pada tema diatas, politik sendiri dapat membangun isu – isu dan standar yang ada, contohnya dapat kita lihat dalam penyusunan APBD & APBN. Hal ini kadang dibangun berdasarkan suatu argument, tetapi ada juga yang mengacu pada data – data yang sudah ada atupun pengembangan yang dilakukan. Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini, penyusunan politik harus berdasarkan dasar hukum yang tetap dan kepentingan umum.


fungsi-fungsi partai politik adalah sebagai berikut:

1.      Fungsi artikulasi kepentingan

Artikulasi kepentingan adalah suatu proses peng-input-an sebagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat[4].

2.      Fungsi agregasi kepentingan

Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “system politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”[5].

3.      Fungsi sosialisasi politik

Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau dengan kata lain untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti[6].

4.      Fungsi rekrutmen politik

Tujuan partai politik dimanapun mereka berada adalah dalam rangka meraih kekuasaan. Untuk itu, mereka perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin politik yang mampu menopang kekuasaan yang mereka raih[7]. Partai politik pastinya akan menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

5.      Sebagai sarana control pemerintah[8]

Terdapat dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan politis publik.

Oleh sebab itu dapat dilihat diatas fungsi – fungsi yang dapat mengacu bagaimana suatu politik dapat disusun untuk jangka pendek maupun jangka panjang.



4.3 Otonomi Daerah, Implementasi PolStraNas
·        Otonomi Daerah

            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Hubungan otonomi daerah dengan Politik, dimana sistem desentralisasi yang diterapkan Indonesia tetap harus mempunyai dasar tetap meskipun dasar dari daerah itu sendiri dapat digunakan sebagai acuan pada daerah itu sendiri berdasarkan kondisi Sumber daya yang ada.


·        Implementasi PolStraNas

Visi dan Misi GBHN 1999-2004

Visi politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN  adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :

1.      Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.      Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.    Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.  Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.





Softskill/APE/4 Jose Geraldo 16417425  3IB04 Salam Sejahtera bagi kita semua, pada saat ini, penulis akan mempublikasikan tugas dari...